Menindaklanjuti pembayaran tunjangan profesi dosen Poltekkes Kemenkes selanjutnya, maka akan dibayarkan kembali untuk 3 bulan berikut (Juli s.d September 2011), dengan salah satu persyaratan yaitu : MELAMPIRKAN REKAP HASIL LAPORAN KINERJA DOSEN (LKD).
surat selengkapnya download disini http://www.freedrive.com/file/1542224
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar