Selasa, April 07, 2009

Persyaratan berkas usul kepegawaian

PERSYARATAN DAN KELENGKAPAN
BERKAS KEPEGAWAIAN
=======================================



A. Kenaikan Pangkat Reguler :
1. FC. Karpeg
2. FC. SK pangkat terakhir
3. FC. DP3 dua tahun terakhir
4. FC. Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) bagi yang naik golongan
5. Foto copy ijazah terakhir (bagi yang memperoleh peningkatan ijazah)

B. Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah :
1. FC. Karpeg
2. FC. SK Pangkat terakhir
3. FC. DP3 dua tahun terakhir
4. FC. Ijazah terakhir disahkan oleh pejabat yang berwenang
5. FC. Surat Izin belajar yang ditandatangani pejabat Eselon II
6. Asli Surat Uraian Tugas yang ditandatangani pejabat Eselon II
7. FC. Surat keterangan kebutuhan formasi oleh pejabat Eselon II
8. Foto copy Surat Tanda Lulus Penyesuaian Ijazah (STLPI)

C. Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Dosen :
1. Penetapan Angka Kredit (P.A.K) asli
2. Foto copy SK terakhir
3. Foto copy SK jabatan fungsional dosen terakhir
4. Foto copy DP3 dua tahun terakhir
5. Foto copy karpeg



D. Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional Dosen :
1. Foto copy SK pangkat terakhir
2. Foto copy SK jabatan fungsional dosen terakhir
3. Foto copy P.A.K terakhir
4. Foto copy SK tubel
5. Foto copy DP3 dua tahun terakhir

E. Pengangkatan Kembali dari Jabatan Fungsional Dosen :
1. Foto copy SK pangkat terakhir
2. Foto copy SK jabatan fungsional dosen terakhir
3. Foto copy P.A.K terakhir
4. Foto copy SK tubel
5. Foto copy Ijazah terakhir
6. Foto copy DP3 dua tahun terakhir
7. Foto copy SK pembebasan sementara dari jabatan fungsional dosen
8. Surat pengembalian dari universitas
9. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari Direktur

F. Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen :
1. FC. P.A.K terakhir
2. FC. SK terakhir
3. FC. SK jabatan fungsional dosen terakhir
4. FC. DP3 dua tahun terakhir
5. Surat keterangan Izin belajar yang dikeluarkan serendah-rendahnya pejabat Eselon II
6. Foto copy Ijazah terakhir
7. Foto copy SK Tubel
8. Foto copy ijazah terakhir
9. Foto copy SK Pembebasan sementara dari jab.fung dosen (khusus tubel)
10. Foto copy SK pengangkatan kembali dari jab.fung dosen (khusus tubel)

G. Izin Belajar :
1. Tidak mengganggu tugas pokoknya selaku PNS dan dilaksanakan sesudah jam kerja (Dinas)
2. Semua biaya yang berkaitan dengan pendidikan menjadi tanggung jawab pegawai yang bersangkutan
3. Tidak menuntut penyesuaian ijazah apabila formasi tidak memungkinkan
4. SK PNS
5. SK Terakhir
6. Ijazah Terakhir
7. DP3 tahun terakhir
8. Surat Keterangan penerimaan dari Universitas setempat
9. Jadwal kuliah yang reguler

H. Pensiun PNS :
1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Foto copy Karpeg
3. Foto copy SK pertama dan terakhir
4. Foto copy SK KGB terakhir
5. Data Perorangan Calon Penerimaan Pensiun (DPCP)
6. Foto copy DP3 dua tahun terakhir
7. Daftar susunan keluarga dilampirkan foto copy surat nikah dan surat akta kelahiran anak yang masih dalam tanggungan
8. Pas Foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar
9. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman sedang/berat

I. Kenaikan Pangkat Pengabdian :
Ditetapkan bersamaan dengan SK pensiunPNS dengan persyaratan :
v Memiliki masa kerja 30 (tiga puluh) tahun atau lebih, sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dalam pangkat terakhir
v Memiliki masa kerja 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 30 (tiga puluh) tahun. Sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
v Memiliki masa kerja 20 (dua puluh) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun. Sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir
v Memiliki masa kerja 10 (sepuluh) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 20 (dua puluh) tahun. Sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir.

J. Perubahan CPNS menjadi PNS :
1. Foto copy SK CPNS
2. Foto copy DP3
3. Surat keterangan hasil uji kesehatan
4. Surat Tanda Lulus Latihan Pra Jabatan (STPPL)

K. Permintaan Karpeg :
1. Foto copy SK CPNS
2. Foto copy SK PNS
3. Foto copy STPPL
4. Foto copy DP3
5. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar

L. Permintaan Taspen :
1. FC. Karpeg
2. FC. SK CPNS
3. FC. SK PNS

M. Perpindahan Pegawai :
1. Surat permohonan pindah dari PNS yang bersangkutan.
2. Foto copy SK CPNS
3. Foto copy SK pangkat terakhir
4. Foto copy Karpeg
5. Foto copy DP3 dua tahun terakhir
6. Surat rekomendasi / persetujuan dari unit kerja yang dituju
7. DRH bagi PNS diluar Depkes yang ingin ke Depkes
8. Surat keterangan Akte nikah dan SK pemindahan suami.istri bagi yang ikut suami/istri